Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organic atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Sampah akan berdampak buruk jika tidak dikelola dengan baik, seperti banjir, sumber penyakit, lingkungan menjadi tidak sehat dsb.
Pengelolaan sampah yang telah dilakukan Kebun Binatang Gembira Loka antara lain :
- Menyediakan tempat sampah sesuai dengan jenisnya
- Melakukan pengangkutan sampah secara rutin
- Memilah sampah anorganik dan organik
- Melakukan pemilahan sampah anorganik yang masih dapat didaur ulang dan bernilai ekonomi sebelum diserahkan pada pihak ketiga untuk diolah lebih lanjut
- Melakukan pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos
- Memasang papan peringatan untuk membuat sampah pada tempatnya
Berikut dokumentasi mengenai pengelolaan sampah kebun binatang Gembira Loka
Tinggalkan Balasan