Jasa Lingkungan Air pada Taman Nasional Gunung Cermai – Gallery

Air merupakah sumberdaya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemanfaatan air pada kawasan konservasi mengacu pada :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomer P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
  2. UU nomer 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dimana pada pasal 33 menyatakan; (1) Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam., (2) Larangan pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Kawasan Taman Nasional Gunung Cermai terakhir dikeluarkan pada tahun 2017 sebanyak 106 Izin dengan jumlah debit air total yang di manfaatkan -+ 9.057,61 l/dtk.

Peran serta dan kontribusi Balai Taman Nasional Gunung Cermai  dalam pemberian izin pemanfaatan air di tingkat tapak adalah dengan memberikan rekomendasi, pendampingan dan asistensi kepada pemohon atau masyarakat yg mau mengajukan permohonan izin pemanfaatan air

Berikut dokumentasi mengenai jasa lingkungan air pada Taman Nasional Gunung Cermai


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *